Pajak Air Permukaan

Berita, Ekonom, Pajak Air Permukaan, Sawit

[POLA] Pajak Air Permukaan Sektor Perkebunan di Sumbar Dipersoalkan, Ekonom: Jangan Ada Tagihan Tanpa Dasar Pengukuran

Langgam.id – Polemik Pajak Air Permukaan (PAP) sektor perkebunan yang menyasar aktivitas industri kelapa sawit di Sumatra Barat (Sumbar), dinilai tidak semestinya berhenti pada persoalan mau atau tidak membayar pajak. Persoalan yang lebih mendasar justru menyangkut kepastian objek pajak, metode pengukuran dan dasar penetapan nilai rupiahnya. Hal ini diungkapkan Ekonom Universitas Riau (Unri), Dahlan Tampubolon. Ia mengatakan PAP pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menjaga pemanfaatan sumber daya air. Namun, penerapannya harus berbasis data yang dapat diverifikasi. “Yang dipajaki adalah air yang diambil melalui pipa atau pompa, bukan pohon sawit

The post Pajak Air Permukaan Sektor Perkebunan di Sumbar Dipersoalkan, Ekonom: Jangan Ada Tagihan Tanpa Dasar Pengukuran appeared first on Langgam.id.

Berita, GAPKI Sumbar, Pajak Air Permukaan

[POLA] Rumus Pajak Air Permukaan Dipersoalkan Pengusaha Sawit di Sumbar

Langgam.id – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Sumatra Barat (Sumbar) mempersoalkan penggunaan formula pertek atau rumus menghitung Pajak Air Permukaan (PAP). Mereka keberatan atas pengenaan PAP tersebut pada sektor perkebunan kelapa sawit Menurut Ketua Bidang Hukum GAPKI Sumbar, Hokianto Tanjaya, formula pertek yang dipakai pada dasarnya menghitung surplus curah hujan, bukan volume air permukaan yang benar-benar diambil oleh perusahaan. “Formula berbasis curah hujan pada hakikatnya memajaki hujan, bukan pengambilan air permukaan,” kata Hokianto kepada Langgam.id, Jumat (14/8/2026).  Ia menambahkan, posisi tersebut juga didukung oleh Pertek PAP Sumbar Rev.2 yang mencantumkan prinsip pajak bukan atas hujan. GAPKI juga merujuk

The post Rumus Pajak Air Permukaan Dipersoalkan Pengusaha Sawit di Sumbar appeared first on Langgam.id.

Berita, GAPKI Sumbar, Pajak Air Permukaan

[POLA] Pengusaha Sawit di Sumbar Keberatan Pajak Air Permukaan, Minta Pemprov Tinjau Ulang

Langgam.id – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Sumatra Barat (Sumbar), keberatan atas pengenaan Pajak Air Permukaan (PAP) pada sektor perkebunan kelapa sawit. Ketua GAPKI Sumbar Bambang Wiguritno mengatakan, perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit selama ini selalu patuh dan taat membayar berbagai jenis pajak, mulai pajak dari pusat maupun daerah. Hal ini dibuktikan dengan berbagai piagam penghargaan yang diberikan dari Dirjen Pajak, Pemerintah Provinsi Sumbar dan pemerintah daerah.  “Kami juga tidak menolak kewajiban membayar PAP sepanjang pengenaannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” kata Bambang kepada Langgam.id, Jumat (14/8/2026).  “Sebagai buktinya seluruh pabrik kelapa sawit yang menggunakan air

The post Pengusaha Sawit di Sumbar Keberatan Pajak Air Permukaan, Minta Pemprov Tinjau Ulang appeared first on Langgam.id.

Berita, Pajak Air Permukaan

[POLA] Setelah SP1, 37 Perusahaan Tak Bayar PAP, Bapenda Sumbar: Akan Ada Langkah Lanjutan

Langgam.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Barat akan mengambil langkah lanjutan terhadap perusahaan sektor perkebunan yang belum memenuhi kewajiban Pajak Air Permukaan (PAP). Dari 41 perusahaan perkebunan yang telah didata sebagai wajib pajak, baru empat perusahaan yang melakukan pembayaran. Artinya, 37 perusahaan lainnya masih belum membayarkan PAP meski Bapenda Sumbar telah memberikan Surat Peringatan (SP) 1. Kepala Bapenda Sumbar, Al Amin mengatakan, 41 perusahaan tersebut tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Sumbar. Kewajiban PAP perusahaan dihitung sejak Januari hingga Juli 2026. “Dari 41 perusahaan tersebut, baru empat perusahaan yang telah membayar pajak air permukaan. Selebihnya belum membayar sama

The post Setelah SP1, 37 Perusahaan Tak Bayar PAP, Bapenda Sumbar: Akan Ada Langkah Lanjutan appeared first on Langgam.id.

Berita, Pajak Air Permukaan

[POLA] Bapenda Sumbar Catat Hanya 4 Perusahaan Perkebunan Patuh Bayar Pajak Air Permukaan

Langgam.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Barat mencatat baru empat dari 41 perusahaan sektor perkebunan yang terdata sebagai wajib pajak telah membayarkan Pajak Air Permukaan (PAP) sepanjang Januari hingga Juli 2026. Sementara itu, sebagian besar perusahaan lainnya belum memenuhi kewajiban pembayaran PAP. Total tunggakan pajak air permukaan sektor perkebunan di Sumbar bahkan mencapai Rp114,1 miliar. Kepala Bapenda Sumbar, Al Amin mengatakan, dari 41 perusahaan perkebunan yang telah didata, baru empat perusahaan yang melakukan pembayaran PAP. “Dari 41 perusahaan tersebut, baru empat perusahaan yang telah membayar pajak air permukaan. Selebihnya belum membayar sama sekali terhitung sejak Januari sampai Juli 2026,”

The post Bapenda Sumbar Catat Hanya 4 Perusahaan Perkebunan Patuh Bayar Pajak Air Permukaan appeared first on Langgam.id.

Berita, Pajak Air Permukaan

[POLA] PAP Sektor Perkebunan Nunggak Rp114 Miliar, Paling Banyak di Pasbar, Dharmasraya dan Pessel

Langgam.id – Tunggakan Pajak Air Permukaan (PAP) sektor perkebunan di Sumatera Barat mencapai Rp114,1 miliar. Tunggakan terbesar tercatat di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), disusul Dharmasraya dan Pesisir Selatan (Pessel). Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Al Amin mengatakan, total kewajiban PAP sektor perkebunan yang tercatat mencapai Rp114.282.345.200. Dari jumlah tersebut, baru Rp179.707.500 yang telah dibayarkan wajib pajak. Dengan demikian, masih terdapat pajak terutang sebesar Rp114.102.637.700. “Total kewajiban PAP sektor perkebunan Rp114.282.345.200. Yang sudah dibayarkan baru Rp179.707.500, sehingga masih ada Rp114.102.637.700 pajak terutang,” kata Al Amin kepada Langgam.id, Kamis (12/8/2026). Al Amin mengatakan, Bapenda Sumbar telah mendata sebanyak 41 perusahaan sektor

The post PAP Sektor Perkebunan Nunggak Rp114 Miliar, Paling Banyak di Pasbar, Dharmasraya dan Pessel appeared first on Langgam.id.

Bapenda Sumbar, Berita, Pajak Air Permukaan, Perkebunan

[POLA] Bapenda Layangkan SP1 ke 37 Perusahaan Sektor Perkebunan yang Nunggak Pajak Air Permukaan 

Langgam.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatra Barat (Sumbar), melayangkan surat peringatan pertama atau SP1 ke perusahaan dari sektor perkebunan yang menunggak Pajak Air Permukaan (PAP).  SP1 ini diberikan kepada 37 perusahaan yang diketahui belum membayar PAP sejak Januari 2026. Total, ada 41 perusahaan di sektor perkebunan yang didata Bapenda Sumbar, hanya empat yang membayar PAP.  “Selebihnya belum membayar sama sekali terhitung sejak Januari sampai Juli 2026,” ujar Kepala Bapenda Sumbar, Al Amin kepada Langgam.id, Kamis (12/8/2026). Sebelum melayangkan SP1, kata Al Amin, Bapenda Sumbar telah melakukan diskusi dengan pemilik perusahaan untuk mencari jalan tengah dalam penyelesaian pembayaran PAP tersebut.

The post Bapenda Layangkan SP1 ke 37 Perusahaan Sektor Perkebunan yang Nunggak Pajak Air Permukaan  appeared first on Langgam.id.

Bapenda Sumbar, Berita, Pajak Air Permukaan

[POLA] Utang Pajak Air Permukaan dari Sektor Perkebunan di Sumbar Capai Rp114 Miliar

Langgam.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mencatat, Pajak Air Permukaan (PAP) dari sektor perkebunan yang masih terutang mencapai Rp114,1 miliar. Kepala Bapenda Sumbar Al Amin mengatakan, total kewajiban Pajak Air Permukaan sektor perkebunan yang tercatat mencapai Rp114.282.345.200. Namun, baru Rp179.707.500 yang telah dibayarkan wajib pajak. “Penagihan kami lakukan sesuai prosedur dan tahapan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Wajib pajak yang masih memiliki kewajiban harus menyelesaikan pajak terutangnya,” ujar Al Amin kepada Langgam.id, Rabu (12/8/2026). Berdasarkan data Bapenda Sumbar, tunggakan terbesar berasal dari wilayah Pasaman Barat dengan nilai Rp77.950.744.600. Dari jumlah tersebut, Rp178.932.300 telah dibayarkan sehingga

The post Utang Pajak Air Permukaan dari Sektor Perkebunan di Sumbar Capai Rp114 Miliar appeared first on Langgam.id.

Berita, Pajak Air Permukaan, Sawit, SDA BK Sumbar

[POLA] Dinas SDA Sumbar Ungkap Pihak yang Wajib Bayar Pajak Air Permukaan

Langgam.id – Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (SDA BK) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mengungkap pihak yang menjadi objek atau wajib Pajak Air Permukaan (PAP) di Sumbar. Kepala Dinas SDABK Sumbar Rifda Suriani mengatakan, secara umum PAP dikenakan terhadap orang pribadi maupun badan yang melakukan pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan. “Secara garis besar yang dikenakan PAP atau wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan,” kata Rifda, Selasa (11/8/2026). Ia menjelaskan, Dinas SDABK memiliki peran pada aspek teknis, khususnya dalam menghitung potensi pemanfaatan air permukaan. Sementara kebijakan mengenai perpajakan merupakan kewenangan

The post Dinas SDA Sumbar Ungkap Pihak yang Wajib Bayar Pajak Air Permukaan appeared first on Langgam.id.

Scroll to Top