[POLA] Dinas SDA Sumbar Ungkap Pihak yang Wajib Bayar Pajak Air Permukaan
Langgam.id – Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (SDA BK) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mengungkap pihak yang menjadi objek atau wajib Pajak Air Permukaan (PAP) di Sumbar. Kepala Dinas SDABK Sumbar Rifda Suriani mengatakan, secara umum PAP dikenakan terhadap orang pribadi maupun badan yang melakukan pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan. “Secara garis besar yang dikenakan PAP atau wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan,” kata Rifda, Selasa (11/8/2026). Ia menjelaskan, Dinas SDABK memiliki peran pada aspek teknis, khususnya dalam menghitung potensi pemanfaatan air permukaan. Sementara kebijakan mengenai perpajakan merupakan kewenangan
The post Dinas SDA Sumbar Ungkap Pihak yang Wajib Bayar Pajak Air Permukaan appeared first on Langgam.id.