narkoba

Berita, narkoba, Polda Sumbar

[POLA] Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti 184,71 Gram Sabu dan 100 Butir Ekstasi

Langgam.id- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Barat, memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 184,71 gram dan 100 butir ekstasi di Mapolda Sumbar, Jumat (26/6/2026). Pemusnahan dilakukan, sebagai bagian dari proses hukum terhadap barang bukti yang telah disita, dalam pengungkapan dua kasus narkotika. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh unsur kejaksaan, bea cukai serta penasihat hukum. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika. “Barang bukti yang sudah diamankan harus diproses sesuai aturan dan dimusnahkan. Ini merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat,” katanya. Wedy menjelaskan, barang bukti tersebut

The post Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti 184,71 Gram Sabu dan 100 Butir Ekstasi appeared first on Langgam.id.

Scroll to Top