Starlink

Berita, Mentawai, Starlink

Jaksa Tuntut Yogi “Starlink” 3 Bulan Penjara Kasus Telekomunikasi Tanpa Izin di Mentawai

Langgam.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yogi Gilang Arya Setia dengan pidana penjara selama tiga bulan dalam perkara penyelenggaraan telekomunikasi tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Dalam perkara Nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg, tim JPU yang terdiri dari Geri Samuel Hutagaol dan Vista Sandra, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin usaha dari pemerintah pusat. Jaksa menilai seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi. Dalam persidangan, menurut JPU, tidak ditemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa. Perbuatan Yogi dinilai melanggar Pasal 47 juncto Pasal 11

The post Jaksa Tuntut Yogi “Starlink” 3 Bulan Penjara Kasus Telekomunikasi Tanpa Izin di Mentawai appeared first on Langgam.id.

Berita, Headline, Polisi, Polres Mentawai, Starlink

Ironi Sidang Yogi “Starlink”: Internet yang Dipersoalkan Polisi Ternyata Dipakai Polisi

Langgam.id – Perkara Yogi Gilang Arya (39), terdakwa kasus dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin, memunculkan fakta yang menjadi sorotan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Padang pada Kamis (17/9/2026). Di tengah proses hukum terhadap Yogi karena layanan internet Sikakap Online, seorang saksi justru mengungkap bahwa layanan itu turut digunakan oleh Polres Kepulauan Mentawai. Keterangan itu disampaikan teknisi Sikakap Online, saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg tersebut. Saksi menyebutkan Polres Kepulauan Mentawai memiliki tiga titik perangkat Sikakap Online. Perangkat itu, menurut keterangannya, terpasang di bagian pelayanan, ruang rapat, dan rumah dinas Kapolres Mentawai. “Yang mulia,

The post Ironi Sidang Yogi “Starlink”: Internet yang Dipersoalkan Polisi Ternyata Dipakai Polisi appeared first on Langgam.id.

Berita, Mentawai, PN Padang, Starlink

PN Padang Kabulkan Penangguhan Penahanan Yogi, Terdakwa Kasus Jual Internet Starlink di Mentawai

Langgam.id – Pengadilan Negeri Padang (PN) Kelas IA mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Yogi Gilang Arya Setia (39). Yogi merupakan Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Telekomunikasi, karena menghadirkan layanan internet di kawasan Sikakap, Kepulauan Mentawai. Keputusan penangguhan penahanan Yogi tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang lanjutan perkara Yogi yang digelar di PN Padang Padang Kelas IA Padang, Senin (7/9/2026). Pantauan Langgam.id di dalam persidangan, majelis hakim menyampaikan Yogi sebelumnya telah menjalani penahanan sejak 8 Juli 2026. Setelah mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan penasihat hukum terdakwa beserta surat jaminan, majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan tersebut. “Penahanan atas nama Yogi Gilang Arya

The post PN Padang Kabulkan Penangguhan Penahanan Yogi, Terdakwa Kasus Jual Internet Starlink di Mentawai appeared first on Langgam.id.

Scroll to Top