Jaksa Tuntut Yogi “Starlink” 3 Bulan Penjara Kasus Telekomunikasi Tanpa Izin di Mentawai
Langgam.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yogi Gilang Arya Setia dengan pidana penjara selama tiga bulan dalam perkara penyelenggaraan telekomunikasi tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Dalam perkara Nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg, tim JPU yang terdiri dari Geri Samuel Hutagaol dan Vista Sandra, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin usaha dari pemerintah pusat. Jaksa menilai seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi. Dalam persidangan, menurut JPU, tidak ditemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa. Perbuatan Yogi dinilai melanggar Pasal 47 juncto Pasal 11
The post Jaksa Tuntut Yogi “Starlink” 3 Bulan Penjara Kasus Telekomunikasi Tanpa Izin di Mentawai appeared first on Langgam.id.