Pendidikan Sumbar Butuh Perda yang Bekerja, Bukan Sekadar Pasal
Pendidikan tidak boleh berhenti sebagai kumpulan pasal. Ia harus bekerja di ruang kelas, hadir di sekolah, terasa manfaatnya bagi guru dan orang tua, serta membuka jalan bagi setiap anak untuk memiliki masa depan. Karena itu, ketika DPRD Sumatera Barat (Sumbar) bersama pemerintah daerah membahas perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, yang sedang dibicarakan sesungguhnya bukan sekadar perubahan redaksi atau penambahan pasal. Yang sedang dipertaruhkan adalah kemampuan kebijakan pendidikan Sumbar menjawab zaman. Perda Nomor 2 Tahun 2019 ditetapkan pada 22 Mei 2019. Di dalamnya sudah diatur berbagai hal penting, mulai dari kewenangan pemerintah daerah, pengelolaan pendidikan, kurikulum
The post Pendidikan Sumbar Butuh Perda yang Bekerja, Bukan Sekadar Pasal appeared first on Langgam.id.