Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan Uang Majikan Rp115 Juta, Habis Digunakan untuk Judol
Langgam.id – Pelarian seorang pelaku penggelapan uang majikan yang terjadi di Kota Pangkal Pinang berinisial MKG (25), berakhir di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Setelah sempat melarikan diri ke Jakarta, keberadaan pelaku terdeteksi di Padang hingga akhirnya ditangkap melalui kerjasama tim gabungan Polresta Pangkal Pinang dan Polresta Padang. Kasubnit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Ipda Ryan Fermana mengatakan, penangkapan dilakukan di kawasan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang pada Kamis (20/8/2026). “Upaya bersama itu kemudian berujung pada penangkapan pelaku,” ujar Ryan, Sabtu (22/8/2026). Saat penangkapan, kata Ryan, keluarga pelaku cukup terkejut. Keluarga tidak menyangka pelaku terseret dalam perkara penggelapan tersebut.
The post Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan Uang Majikan Rp115 Juta, Habis Digunakan untuk Judol appeared first on Langgam.id.