Pejabat Publik

Berita, LHKPN, Pejabat Publik, PUSaKO Unand

[POLA] Pusako: Anggota DPR Tak Lapor LHKPN Cederai Prinsip Transparansi Pejabat Publik

Langgam.id – Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Beni Kurnia Illahi menilai, anggota DPR yang tidak melaporkan LHKPN dapat mencederai prinsip keterbukaan yang seharusnya melekat pada setiap pejabat publik. “Kita harus tegaskan dulu bahwa LHKPN itu wajib hukumnya bagi penyelenggara negara, bagi pejabat negara untuk menyampaikan laporan harta kekayaannya,” ujar Beni saat dihubungi Langgam.id, Senin (10/8/2026). Kata Beni, kewajiban melaporkan LHKPN tersebut memiliki dasar hukum. Salah satunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Selain itu, kewajiban pelaporan LHKPN juga diperkuat melalui regulasi yang mengatur KPK

The post Pusako: Anggota DPR Tak Lapor LHKPN Cederai Prinsip Transparansi Pejabat Publik appeared first on Langgam.id.

Scroll to Top