Johanis Tanak Usul Perampasan Aset Pejabat yang Tak Patuh LHKPN
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang…
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang…
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Harta kekayaan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bertambah Rp395,7 juta dalam setahun….
Langgam.id – Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Beni Kurnia Illahi menegaskan, pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan kewajiban pejabat publik, termasuk Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Pol Jawari. Dalam situs LHKPN milik KPK, penulusuran Langgam.id didapati bahwa Jawari tercatat melaporkan LHKPN pada 12 Desember 2011, ketika menjabat sebagai Kepala Bidang Teknologi Informasi Polda Jawa Timur. Dalam laporan tersebut, total harta kekayaannya tercatat sebesar Rp1,27 miliar. Beni mengatakan, LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga instrumen transparansi dan pengawasan masyarakat terhadap kekayaan penyelenggara negara. “Kita harus tegaskan dulu bahwa LHKPN itu wajib hukumnya bagi penyelenggara
The post LHKPN Kapolda Sumbar Tak Tercatat Sejak 2011, Pusako Unand Ingatkan Kewajiban Pejabat appeared first on Langgam.id.
Langgam.id– Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto resmi melantik Irjen Pol Jawari sebagai Kapolda Sumbar pada Sabtu (3/10/2026) kemarin. Sebagai pejabat negara, Jawari terakhir melaporkan harta kekayaan pada tahun 2011. Di akes pada selasa 8 Oktober 2026, situs resmi LHKPN KPK hanya menampilkan laporan harta kekayaan Jawari pada tahun 2011. Saat itu Jawari menjabat sebagai Kepala Bidang Teknologi Informasi di Polda Jawa Timur. Dalam LHKPN itu, Jawari memiliki total harta kekayaan Rp1.275.563.777. Harta itu terdiri atas tanah, bangunan, alat transportasi, dan harta bergerak lainnya, serta giro dan setara kas. Untuk tanah dan bangunan, Perwira Polri bintang dua itu melaporkan harta
The post LHKPN KPK, Kapolda Sumbar Jawari Terakhir Lapor Kekayaan Tahun 2011 appeared first on Langgam.id.
FAJAR.CO.ID, BOGOR — Sosok Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, mendadak jadi…
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Usai dilantik sebagai menteri keuangan (menkeu) oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin,…
Langgam.id – Anggota DPR RI asal Sumatra Barat (Sumbar) Rahmat Saleh, mengaku telah melaporkan seluruh harta kekayaannya melalui situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi PKS ini mengaku baru mengetahui LHKPN-nya tersebut belum tercatat pada situs LHKPN KPK. Ia kemudian mengirimkan sejumlah bukti berupa email dari pihak LHKPN KPK yang menunjukkan bahwa dirinya telah melakukan pelaporan harta kekayaan untuk tahun 2025. Rahmat mengatakan seluruh berkas dan data yang dibutuhkan untuk pelaporan telah dikirimkan sebelum batas akhir pelaporan, yakni 31 Maret 2026. “Saya sudah laporkan seluruh harta kekayaan. Semua berkas dan data sudah dikirim sebelum 31
The post Anggota DPR RI Rahmat Saleh Klaim Sudah Lapor LHKPN, Ngaku Baru Tahu Belum Tertera di Web KPK appeared first on Langgam.id.
Langgam.id – Harta kekayaan enam anggota DPR RI daerah pemilihan Sumatra Barat (Sumbar) yang telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2025 mengalami kenaikan dibandingkan laporan tahun 2024. Data tersebut didapati Langgam.id dari situs resmi LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari enam anggota DPR RI yang dibandingkan, kenaikan harta berkisar 0,09 persen hingga 19,22 persen atau ada yang ratusan juta dan miliaran. Benny Utama mencatat persentase kenaikan harta paling tinggi. Harta kekayaannya pada LHKPN 2025 tercatat Rp4.339.398.736, naik Rp699.622.916 dibandingkan LHKPN 2024 yang sebesar Rp3.639.775.820. Dengan demikian, harta kekayaan Benny Utama mengalami kenaikan sekitar 19,22 persen. Setelah Benny, kenaikan
The post Kekayaan 6 Anggota DPR RI Sumbar Bertambah Ratusan Juta hingga Miliaran appeared first on Langgam.id.
Langgam.id – Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Beni Kurnia Illahi menilai, anggota DPR yang tidak melaporkan LHKPN dapat mencederai prinsip keterbukaan yang seharusnya melekat pada setiap pejabat publik. “Kita harus tegaskan dulu bahwa LHKPN itu wajib hukumnya bagi penyelenggara negara, bagi pejabat negara untuk menyampaikan laporan harta kekayaannya,” ujar Beni saat dihubungi Langgam.id, Senin (10/8/2026). Kata Beni, kewajiban melaporkan LHKPN tersebut memiliki dasar hukum. Salah satunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Selain itu, kewajiban pelaporan LHKPN juga diperkuat melalui regulasi yang mengatur KPK
The post Pusako: Anggota DPR Tak Lapor LHKPN Cederai Prinsip Transparansi Pejabat Publik appeared first on Langgam.id.
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Nama jaksa Rugun Saragih mendadak menjadi perbincangan hangat di publik. Munculnya nama…