[POLA] Ombudsman Panggil 3 OPD Pemprov Sumbar Terkait Izin Tambang Andesit
Langgam.id – Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat lakukan pemanggilan terhadap tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemerintah provinsi terkait laporan dugaan maladministrasi penerbitan izin tambang batu andesit di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (2/7/2026). Tiga OPD Pemprov Sumatra Barat yang dipanggil adalah Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat. Pantauan Langgam.id, pemeriksaan dilakukan oleh Ombudsman berlangsung cukup lama, mulai pukul 10.00 hingga 15.30 WIB. Pemanggilan tersebut hanya dihadiri oleh pegawai ketiga OPD, tidak Kepala Dinas masing-masing OPD. Dalam keterangannya, Plh Kepala Ombudsman
The post Ombudsman Panggil 3 OPD Pemprov Sumbar Terkait Izin Tambang Andesit appeared first on Langgam.id.