[POLA] Alasan Kejari Padang Alihkan Status Anggota DPRD Sumbar Beny Jadi Tahanan Kota
Langgam.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang membeberkan alasan pengalihan status tahanan tersangka Beny Saswin Nasrun, dari penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi penahanan kota. Beny sebelumnya merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi Distribusi Semen oleh PT Bank Negara Indonesia. Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Eriyanto, mengatakan pengalihan penahanan dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Padang pada Jumat (24/7/2026). Menurutnya, keputusan tersebut diambil berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (1), (6), dan (11) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan mempertimbangkan aspek yuridis, kepentingan penyidikan, permohonan yang diajukan, serta adanya jaminan sesuai
The post Alasan Kejari Padang Alihkan Status Anggota DPRD Sumbar Beny Jadi Tahanan Kota appeared first on Langgam.id.