Berita, Emas, Kota Solok, Polda Sumbar, Tambang Emas Ilegal

[POLA] Polisi Ringkus 2 Penadah Emas dari Tambang Ilegal di Kota Solok

Langgam.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Barat (Sumbar), menangkap dua orang berinisial Z (53) dan R (30) diduga sebagai penadah emas dari tambang ilegal di Kota Solok. Pelaku membeli, mengeloh lalu menjual kembali emas tersebut.  Kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Rabu (15/07/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.  Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Okta Rahmansyah mengatakan, pengungkapkan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat.  Kata Okta, saat kepolisian datang di lokasi, ditemukan aktivitas transaksi emas. Kedua terduga pekaku diamankan beserta sejumlah barang bukti. “Pelaku Z diduga

The post Polisi Ringkus 2 Penadah Emas dari Tambang Ilegal di Kota Solok appeared first on Langgam.id.