[POLA] Alasan Kejaksaan Baru Tetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Korupsi Kampus III UIN IB Padang
Langgam.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar), membeberkan alasan penyidik baru menetapkan satu orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Kampus III Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang. Tersangka yakni berinisial DE, Bendahara UIN Imam Bonjol pada tahun 2020. Ia terindikasi menerima uang gratifikasi sebesar Rp976 juta. Baca juga: Kejati Sumbar Ralat Sosok Tersangka Korupsi di UIN IB Padang: Bukan Kontraktor, Tapi Pejabat Kampus Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Budi Sastera, menjelaskan untuk pihak yang diduga memberikan gratifikasi berasal dari perusahaan pelaksana proyek, yakni PT PP (Persero). “Pihak yang diduga dari pihak perusahaan pelaksana
The post Alasan Kejaksaan Baru Tetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Korupsi Kampus III UIN IB Padang appeared first on Langgam.id.