BNNP Sumbar Musnahkan 73,3 Kg Ganja dari 2 Kasus Peredaran Narkotika
Langgam.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat (Sumbar), memusnahkan 73.387,96 gram atau sekitar 73,3 kilogram ganja hasil pengungkapan dua kasus peredaran gelap narkotika di Sumbar. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di Krematorium Bukit Gado-Gado, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Kamis (24/9/2026). Kepala BNNP Sumbar Toton Rasyid mengatakan, ganja yang dimusnahkan berasal dari dua pengungkapan, yakni kasus di Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, dan kasus pengiriman ganja yang digagalkan di Padang Panjang. Kasus pertama diungkap pada 6 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, BNNP Sumbar menghentikan mobil Toyota Calya merah dengan nomor polisi BA 1875 OM di depan
The post BNNP Sumbar Musnahkan 73,3 Kg Ganja dari 2 Kasus Peredaran Narkotika appeared first on Langgam.id.