[POLA] Polisi Ringkus 7 Tersangka Penyelewengan Solar di Sumbar, 13.298 Liter Disita
Langgam.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Barat (Sumbar), meringkus tujuh tersangka penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar. Pengungkapan kasus ini dilakukan selama Juni hingga Juli 2026. Kepala Subdirektorat IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Okta Rahmansyah mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini kepolisian menyita sebanyak 13.298 liter biosolar. Kata Okta, tindakan tegas yang dilakukan terhadap tersangka bentuk komitmen kepolisian menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran. “BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang berhak. Penyalahgunaannya dilakukan untuk mencari keuntungan pribadi sehingga merugikan negara dan masyarakat,” katanya dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (7/8/2026).
The post Polisi Ringkus 7 Tersangka Penyelewengan Solar di Sumbar, 13.298 Liter Disita appeared first on Langgam.id.