[POLA] 2 Terdakwa Kasus Penyelundupan Emas Batangan dari Padang Dituntut 3,6 Tahun
Langgam.id – Sidang perkara dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (15/7/2026). Agenda sidang yakni pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pantauan Langgam.id, persidangan dimulai sekitar pukul 16.50 WIB. Dua terdakwa berinisial DRA dan AH memasuki ruang sidang dengan didampingi penasihat hukumnya. Dalam persidangan tersebut, JPU membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara. Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 3 tahun 6 bulan, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
The post 2 Terdakwa Kasus Penyelundupan Emas Batangan dari Padang Dituntut 3,6 Tahun appeared first on Langgam.id.