sidang praperadilan

Berita, praperadilan, sidang praperadilan

Dalil Ne Bis In Idem Dibantah, Kuasa Hukum Beny Minta Praperadilan Dilanjutkan

Langgam.id – Kuasa hukum Anggota DPRD Sumatra Barat (Sumbar) Beny Saswin Nasrun (BSN) menegaskan putusan praperadilan sebelumnya tidak dapat dijadikan dasar untuk membenarkan tindakan penahanan baru yang dilakukan aparat penegak hukum. Penegasan itu sekaligus menjadi bantahan terhadap dalil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang yang menyebut permohonan praperadilan Beny mengandung persoalan ne bis in idem. Bantahan itu disampaikan kuasa hukum pemohon, Hermansyah Hutagalung, Daniel Panggabean dan Charles Sijabat dalam agenda replik di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Selasa (8/9/2026) sore. Replik terhadap jawaban dan eksepsi termohon tersebut dibacakan Charles Sijabat di hadapan majelis hakim yang menangani

The post Dalil Ne Bis In Idem Dibantah, Kuasa Hukum Beny Minta Praperadilan Dilanjutkan appeared first on Langgam.id.

Scroll to Top