Modus Penyelewengan Pupuk Subsidi, Beli ke Petani untuk Dijual Kembali dengan Harga Tinggi
Langgam.id- Polres Limapuluh Kota mengungkap kasus penyelewengan pupuk subsidi dengan modus menjual kembali subsidi yang dibeli ke petani. Pupuk itu kemudian dijual dengan harga lebih tinggi kepada petani yang tidak masuk dalam kelompok tani. Dalam kasus ini polisi menangkap dua orang pelaku yaitu Nur Zikri (37) pemilik kios dan Lilil Hendri (42), pembeli pupuk. Mereka diciduk di Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota Jumat (30/10/2026) malam saat tengah transaksi jual beli pupuk subsidi jenis NPK Phonska. Kasat Reskrim Polres 50 Kota, AKP M. Indra Prakoso menjelaskan Nur Zikri pemilik kios membeli pupuk subsidi dari petani dengan harga Rp110 ribu hingga Rp120
The post Modus Penyelewengan Pupuk Subsidi, Beli ke Petani untuk Dijual Kembali dengan Harga Tinggi appeared first on Langgam.id.