Berita, Gas Elpiji, Polres Padang Pariaman, praperadilan

Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencurian, Pemilik 560 Tabung Elpiji Gugat Polres Padang Pariaman

Langgam.id – ME (45), pedagang sekaligus pemilik CV SBB dalam perkara dugaan pencurian tabung elpiji mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangkanya yang ditetapkan Polres Padang Pariaman. Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2026/PN.Pmn pada 15 September 2026 di Pengadilan Negeri Pariaman Kelas IB. Pemohon melalui kuasa hukumnya Mukti Ali Kusmayadi Putra mengatakan, status tersangka klienya sesuai surat bernomor S.Tap.Tsk/24/VIII/RES.1.8/2026/Reskrim tertanggal 26 Agustus 2026. Dalam permohonan praperadilan, kuasa hukum pemohon meminta hakim menguji proses penetapan klienya apakah telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Permohonan itu diajukan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

The post Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencurian, Pemilik 560 Tabung Elpiji Gugat Polres Padang Pariaman appeared first on Langgam.id.