Berita, Penyalahgunaan BBM

[POLA] Polda Sumbar Tegaskan Pelaku Penyalahgunaan Biosolar Subsidi Terancam 5 Tahun Penjara

Langgam.id – Polda Sumatra Barat (Sumbar) menegaskan pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar terancam pidana penjara hingga lima tahun. Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Okta Rahmansyah, mengatakan ancaman pidana tersebut berlaku bagi pihak yang terbukti menyalahgunakan atau mendistribusikan BBM bersubsidi tidak sesuai dengan peruntukannya. “Ancaman sanksinya lima tahun,” kata Okta kepada Langgam.id, Kamis (13/8/2026). Okta menjelaskan, penyalahgunaan Bio Solar bersubsidi dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, di antaranya pengangkutan, penimbunan, maupun penjualan kembali untuk mendapatkan keuntungan. Dalam praktiknya, pelaku memperoleh Bio Solar bersubsidi untuk kemudian menjualnya kembali kepada pihak lain dengan

The post Polda Sumbar Tegaskan Pelaku Penyalahgunaan Biosolar Subsidi Terancam 5 Tahun Penjara appeared first on Langgam.id.