[POLA] LPS Tetapkan Simpanan Layak Bayar Nasabah Rp3,3 M Usai BPR Sungai Rumbai Bangkrut
Langgam.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan pembayaran klaim penjaminan tahap pertama dalam waktu lima hari kerja, usa izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat atau BPR Sungai Rumbai dicabut pada tanggal 7 April 2026 karena bangkrut. Kepala Kantor Perwakilan LPS I, Jimmy Ardianto mengatakan sampai 31 Mei 2026, pihaknya telah menyelesaikan penetapan status simpanan terhadap 1.944 rekening milik 1.909 nasabah BPR Sungai Rumbai. “Dengan nominal sebesar Rp1.816.832.599 atau 55,34 persen dari total 3.513 rekening milik 3.454 nasabah dengan nominal simpanan sebesar Rp3.363.095.879. Dari jumlah rekening yang telah ditetapkan tersebut, seluruhnya ditetapkan sebagai simpanan layak bayar,” kata Jimmy di Padang
The post LPS Tetapkan Simpanan Layak Bayar Nasabah Rp3,3 M Usai BPR Sungai Rumbai Bangkrut appeared first on Langgam.id.