[POLA] Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar Berlaku hingga 31 Desember 2026
Langgam.id – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang telah dimulai sejak 3 Agustus, dapat dimanfaatkan masyarakat Sumatra Barat (Sumbar) hingga 31 Desember 2026. Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq mengatakan, masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan program ini. Terutama, bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki persoalan administrasi. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tidak hanya memberikan keringanan kepada wajib pajak, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan dan ketertiban administrasi kendaraan bermotor. “Pembaruan data kendaraan sangat penting untuk memastikan informasi mengenai kendaraan dan pemiliknya tercatat secara benar dalam sistem administrasi,” katanya, Minggu (9/8/2026). Reza mengingatkan warga
The post Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar Berlaku hingga 31 Desember 2026 appeared first on Langgam.id.