Berita, Disdik Sumbar

[POLA] Penjelasan Disdik Sumbar Soal KK Digital Sebagai Syarat SPMB 2026

Langgam.id – Calon peserta didik yang akan mengikuti sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027, wajib memiliki kartu keluarga (KK) digital atau identitas kependudukan digital (IKD), sebagai salah satu persyaratan.  Pendaftaran SPMB dijadwalkan mulai dibuka pada 22 Juni 2026. Para orang tua calon peserta didik ramai-ramai mendatangi Kantor Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Padang.   Baca juga: Orang Tua Calon Siswa Ajaran Baru Mulai Aktivasi KK Digital, Kantor Dukcapil Padang Diserbu Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Habibul Fuadi, menjelaskan kebijakan ini diterapkan untuk memastikan keabsahan dokumen kependudukan yang digunakan peserta saat mendaftar sekolah. “iya, KK sudah digital sekarang

The post Penjelasan Disdik Sumbar Soal KK Digital Sebagai Syarat SPMB 2026 appeared first on Langgam.id.