Berita

Berita, semen padang

[POLA] Kepala BP3KP Sumatera III Terkesan dengan Rumah Sepablock Semen Padang

Langgam.id – Inovasi konstruksi hunian berbasis bata interlock yang dikembangkan PT Semen Padang mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Sumatera III, Arifay Saini, meninjau langsung rumah contoh yang dibangun menggunakan teknologi Semen Padang Bata Interlock (Sepablock) di kawasan PT Semen Padang, Rabu (17/6/2026). Dalam kunjungan tersebut, Arifay didampingi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rumah Susun dan Rumah Khusus Satuan Kerja Penyediaan Kawasan Permukiman (PKP) Sumatera Barat, Ridho Ruzika, beserta rombongan. Kedatangan jajaran BP3KP Sumatera III disambut Kepala Unit Produksi BIP dan Aplikasi PT Semen Padang, Yelmi Arya Putra, bersama tim. Mereka kemudian meninjau

The post Kepala BP3KP Sumatera III Terkesan dengan Rumah Sepablock Semen Padang appeared first on Langgam.id.

Berita, RSUP M Djamil Padang

[POLA] RSUP Dr M Djamil Dapat Dana Pengembangan Rp1 Triliun, Ini yang Bakal Dibangun

Langgam.id – RSUP Dr M Djamil Padang memperoleh pendanaan sekitar Rp1 triliun untuk mendukung pengembangan layanan kesehatan. Dana tersebut akan digunakan untuk membangun dua fasilitas utama guna meningkatkan kapasitas pelayanan rumah sakit rujukan terbesar di Sumatera Barat itu. Direktur Utama RSUP Dr M Djamil, Dovy Djanas, mengatakan pengembangan dilakukan karena tingginya tingkat pemanfaatan layanan kesehatan di rumah sakit tersebut. Saat ini, tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) hampir mencapai 90 persen. “Kita mendapatkan pendanaan untuk pengembangan RSUP Dr M Djamil sekitar Rp1 triliun. Ada dua gedung yang akan kami bangun, yaitu Central Medical Unit dan gedung ruang

The post RSUP Dr M Djamil Dapat Dana Pengembangan Rp1 Triliun, Ini yang Bakal Dibangun appeared first on Langgam.id.

BBM Subsidi, Berita

[POLA] Pemprov Sumbar Batasi Pembelian BBM Subsidi, Mobil Pribadi Maksimal 50 Liter Sehari

Langgam.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menerapkan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi bagi kendaraan pribadi maksimal 50 liter per hari. Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai upaya menjaga ketersediaan pasokan sekaligus mengatasi antrean panjang yang masih terjadi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengatakan kebijakan pembatasan tersebut telah diberlakukan sejak 1 April 2026 dan menjadi bagian dari langkah pengendalian distribusi BBM subsidi agar lebih tepat sasaran. Menurut Mahyeldi, pengawasan distribusi BBM subsidi perlu diperkuat karena antrean panjang di sejumlah SPBU tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga berdampak terhadap kelancaran perekonomian daerah. “Pengawasan

The post Pemprov Sumbar Batasi Pembelian BBM Subsidi, Mobil Pribadi Maksimal 50 Liter Sehari appeared first on Langgam.id.

Berita, Lembaga Penjamin Simpanan

[POLA] BPR Pembangunan Nagari Bangkrut, LPS Tetapkan Rp18,6 M Simpanan Layak Bayar

Langgam.id – Sejak pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat atau BPR Pembangunan Nagari 31 Maret 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan pembayaran klaim penjaminan tahap pertama dalam waktu empat hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. “Sampai dengan 31 Mei 2026, kami telah menyelesaikan penetapan status simpanan terhadap seluruh 7.602 rekening milik 7.011 nasabah dengan total nominal simpanan sebesar Rp18.647.654.742,” ujar Kepala Kantor Perwakilan LPS I, Jimmy Ardianto di Padang, Kamis (18/6/2026). Jimmy menyebutkan dari jumlah tersebut, sebanyak 7.500 rekening milik 6.928 nasabah dengan nominal sebesar Rp18.639.711.328 ditetapkan sebagai Simpanan Layak Bayar (SLB). Hingga 31 Mei 2026, nasabah

The post BPR Pembangunan Nagari Bangkrut, LPS Tetapkan Rp18,6 M Simpanan Layak Bayar appeared first on Langgam.id.

Berita, BPBD

[POLA] Implementasi Permendagri 18/2025, Daerah Kini Diwajibkan Bentuk Organisasi BPBD

Langgam.id — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendorong pemerintah kabupaten dan kota segera melakukan penyesuaian kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025. Regulasi baru tersebut mewajibkan setiap daerah membentuk BPBD sekaligus memperkuat peran lembaga itu dalam sistem penanggulangan bencana. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, melalui Plh Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar, Dina Febrianti, saat membuka Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan BPBD Kabupaten/Kota se-Sumbar Tahun 2026 di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (18/6/2026). Dina mengatakan, implementasi Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola

The post Implementasi Permendagri 18/2025, Daerah Kini Diwajibkan Bentuk Organisasi BPBD appeared first on Langgam.id.

Scroll to Top