Langgam.id – Sejak pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat atau BPR Pembangunan Nagari 31 Maret 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan pembayaran klaim penjaminan tahap pertama dalam waktu empat hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. “Sampai dengan 31 Mei 2026, kami telah menyelesaikan penetapan status simpanan terhadap seluruh 7.602 rekening milik 7.011 nasabah dengan total nominal simpanan sebesar Rp18.647.654.742,” ujar Kepala Kantor Perwakilan LPS I, Jimmy Ardianto di Padang, Kamis (18/6/2026). Jimmy menyebutkan dari jumlah tersebut, sebanyak 7.500 rekening milik 6.928 nasabah dengan nominal sebesar Rp18.639.711.328 ditetapkan sebagai Simpanan Layak Bayar (SLB). Hingga 31 Mei 2026, nasabah
The post BPR Pembangunan Nagari Bangkrut, LPS Tetapkan Rp18,6 M Simpanan Layak Bayar appeared first on Langgam.id.