Langgam.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar), mengaku terkendala dalam penyidikan untuk mengungkap motif gratifikasi kasus korupsi pembangunan Kampus III Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang. Hal tersebut diklaim penyidik lantaran pemberi uang gratifikasi berinisial IM yang merupakan pihak perusahaan pelaksana proyek, yakni PT PP (Persero), dinyatakan meninggal dunia. IM diketahui memberi uang sebesar Rp976 juta kepada tersangka DE, bendahara UIN Imam Bonjol tahun 2020. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Arjuna, mengatakan IM meninggal dunia akibat kecelakaan pada masa pandemi Covid-19. Kondisi itu menyebabkan penyidik kehilangan salah satu mata rantai penting dalam mengungkap tujuan pemberian uang
The post Kejaksaan Terkendala Ungkap Motif Gratifikasi di Kasus Korupsi UIN Padang, Saksi Kunci Meninggal appeared first on Langgam.id.