Berita

Berita, Kejati Sumbar, Korupsi Jembatan Sikabu

[POLA] Kejaksaan Resmi Tahan Tiga Tersangka Korupsi Jembatan Sikabu yang Rugikan Negara Rp7,5 Miliar

Langgam.id– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) resmi melakukan penahan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi Jembatan Sikabu di Nagari Kayu Gadang, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (23/6/2026)   Ketiga tersangka yakni berinisial BB selaku Direktur PT Maidah Rekajaya yang merupakan penyedia pekerjaan, A selaku Kuasa Direksi, dan Y yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus aparatur sipil negara (ASN) pada BPBD Kabupaten Padang Pariaman. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Arjuna, mengatakan proyek pembangunan jembatan tersebut bersumber dari anggaran BPBD Kabupaten Padang Pariaman dengan nilai mencapai Rp25,42 miliar. Karena tidak memerhatikan aspek kajian teknis,

The post Kejaksaan Resmi Tahan Tiga Tersangka Korupsi Jembatan Sikabu yang Rugikan Negara Rp7,5 Miliar appeared first on Langgam.id.

Scroll to Top