Berita

Berita, Jembatan Kembar, Lembah Anai, Padang Panjang

[POLA] Polisi Terapkan Buka Tutup di Jembatan Kembar Lembah Anai Siang Ini

Langgam.id – Arus lalu lintas di Jalan Lintas Nasional kawasan Lembah Anai, tepatnya di Gapura Kota Padang Panjang hingga Jembatan Kembar, terpantau padat, Kamis (2/7/2026) siang. Polisi terpaksa kembali menerapkan sistem buka di jalur Padang-Bukittinggi tersebut. Kasat Lantas Polres Padang Panjang, AKP Pifzon Finot, mengatakan saat ini sedang berlangsung pengerjaan pengaspalan jalan, dan penurunan besi baja di sekitar jembatan. Rekayasa lalu lintas dilakukan, agar pengerjaan dapat berlangsung dengan aman, tanpa menghentikan arus kendaraan secara total. “Karena itu kami memberlakukan sistem buka tutup agar pengerjaan berjalan dengan aman,” kata Finot kepada Langgam.id, Kamis (2/7/2026). Ia menjelaskan selain adanya pengerjaan di lokasi,

The post Polisi Terapkan Buka Tutup di Jembatan Kembar Lembah Anai Siang Ini appeared first on Langgam.id.

Berita, Ekspor Sumbar

[POLA] Mei 2026: Ekspor Sumbar Turun 34,29 Persen Jadi 146,46 Juta US Dolar

Langgam.id – Nilai ekspor asal Sumatera Barat pada Mei 2026 tercatat sebesar 146,46 juta US Dolar. Angka ini turun 34,29 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 222,89 juta US Dolar. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Barat, Nurul Hasanudin, mengatakan penurunan ekspor juga terjadi dibandingkan bulan sebelumnya. Dibanding April 2026, nilai ekspor Sumbar turun 40,68 persen dari 246,87 juta US Dolar menjadi 146,46 juta US Dolar. “Nilai ekspor asal Provinsi Sumatera Barat pada Mei 2026 sebesar 146,46 juta US Dolar atau turun 34,29 persen dibandingkan Mei 2025,” kata Nurul Hasanudin dalam Berita Resmi Statistik (BRS), Rabu (1/7/2026).

The post Mei 2026: Ekspor Sumbar Turun 34,29 Persen Jadi 146,46 Juta US Dolar appeared first on Langgam.id.

Berita, pajak

[POLA] Pemerintah Tunjuk 4 Marketplace Pungut PPh Pedagang Online

Langgam.id – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk empat penyelenggara marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform digital. Kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Empat marketplace yang ditunjuk yakni Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Keempatnya akan melaksanakan pemungutan, penyetoran, serta pelaporan PPh sesuai ketentuan yang diatur dalam PMK 37/2025. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa aturan tersebut tidak menciptakan jenis pajak baru. Menurutnya, pedagang online pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. “PMK 37/2025 tidak

The post Pemerintah Tunjuk 4 Marketplace Pungut PPh Pedagang Online appeared first on Langgam.id.

Scroll to Top