pajak

Berita, pajak

[POLA] Pemerintah Tunjuk 4 Marketplace Pungut PPh Pedagang Online

Langgam.id – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk empat penyelenggara marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform digital. Kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Empat marketplace yang ditunjuk yakni Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Keempatnya akan melaksanakan pemungutan, penyetoran, serta pelaporan PPh sesuai ketentuan yang diatur dalam PMK 37/2025. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa aturan tersebut tidak menciptakan jenis pajak baru. Menurutnya, pedagang online pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. “PMK 37/2025 tidak

The post Pemerintah Tunjuk 4 Marketplace Pungut PPh Pedagang Online appeared first on Langgam.id.

Scroll to Top