[POLA] BRI Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar di Industri Keuangan Indonesia, Dukung Pembangunan Nasional Bersama Danantara
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Bertepatan dengan peringatan Hari Pajak Nasional yang diperingati setiap 14 Juli, PT…
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Bertepatan dengan peringatan Hari Pajak Nasional yang diperingati setiap 14 Juli, PT…
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Masih ada pekerja yang bertanya-tanya apakah pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dikenai…
Langgam.id – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk empat penyelenggara marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform digital. Kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Empat marketplace yang ditunjuk yakni Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Keempatnya akan melaksanakan pemungutan, penyetoran, serta pelaporan PPh sesuai ketentuan yang diatur dalam PMK 37/2025. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa aturan tersebut tidak menciptakan jenis pajak baru. Menurutnya, pedagang online pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. “PMK 37/2025 tidak
The post Pemerintah Tunjuk 4 Marketplace Pungut PPh Pedagang Online appeared first on Langgam.id.
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pemerintah akan mulai memberlakukan mekanisme baru pemungutan pajak bagi pedagang di marketplace mulai…