Berita

Berita, Emas, Pengadilan Negeri Padang, PN Padang

[POLA] 2 Terdakwa Kasus Penyelundupan Emas Batangan dari Padang Dituntut 3,6 Tahun

Langgam.id – Sidang perkara dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (15/7/2026). Agenda sidang yakni pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pantauan Langgam.id, persidangan dimulai sekitar pukul 16.50 WIB. Dua terdakwa berinisial DRA dan AH memasuki ruang sidang dengan didampingi penasihat hukumnya. Dalam persidangan tersebut, JPU membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara. Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 3 tahun 6 bulan, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

The post 2 Terdakwa Kasus Penyelundupan Emas Batangan dari Padang Dituntut 3,6 Tahun appeared first on Langgam.id.

Bank Nagari, Berita

[POLA] Bank Nagari Catat Realisasi Promo Pinjaman Tahun Ajaran Baru Capai Rp255 Miliar

Langgam.id — Program Promo Tahun Ajaran Baru yang diluncurkan Bank Nagari mendapat sambutan positif dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai. Hingga 13 Juli 2026, realisasi pinjaman melalui program tersebut telah mencapai Rp255 miliar dan dimanfaatkan oleh 2.320 nasabah. Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Candra, mengatakan tingginya realisasi pinjaman menunjukkan besarnya minat masyarakat terhadap program yang menawarkan gratis biaya asuransi serta kesempatan memperoleh cashback kredit atau pembiayaan. “Setiap hari permohonan pinjaman dari ASN dan pegawai terus masuk dan diproses. Bagi yang ingin memanfaatkan promo gratis biaya asuransi sekaligus berkesempatan mendapatkan cashback, segera ajukan pinjaman sebelum kuota habis,” ujar Gusti

The post Bank Nagari Catat Realisasi Promo Pinjaman Tahun Ajaran Baru Capai Rp255 Miliar appeared first on Langgam.id.

Berita, OJK

[POLA] OJK Serahkan Tersangka Kasus PT Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan, Sita Aset untuk Lindungi Pemegang Polis

Langgam.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka beserta barang bukti (tahap II) kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dilakukan OJK hingga berkas perkara dinyatakan lengkap. “Dalam perkara ini, Penyidik OJK menetapkan HS selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia sebagai tersangka,” kata Agus Firmansyah dalam keterangan resminya,

The post OJK Serahkan Tersangka Kasus PT Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan, Sita Aset untuk Lindungi Pemegang Polis appeared first on Langgam.id.

Scroll to Top