Langgam.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka beserta barang bukti (tahap II) kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dilakukan OJK hingga berkas perkara dinyatakan lengkap. “Dalam perkara ini, Penyidik OJK menetapkan HS selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia sebagai tersangka,” kata Agus Firmansyah dalam keterangan resminya,
The post OJK Serahkan Tersangka Kasus PT Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan, Sita Aset untuk Lindungi Pemegang Polis appeared first on Langgam.id.