Berita

Berita, Bom Rakitan di MAN 3 Padang, MAN 3 Padang, Polda Sumbar

[POLA] Status Hukum Siswa MAN 3 Padang yang Ledakan Bom di Sekolah Belum Ditetapkan

Langgam.id – Polisi belum menetapkan status hukum terhadap R (18), siswa yang diduga membawa dan meledakkan bom rakitan di sekolah. Tindakan ini dilakukan R diduga bentuk aksi balas dendam karena sering dirundung temannya. Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan hingga saat ini penyidik masih fokus penanganan pada proses pendampingan dan pemulihan kondisi psikologis R. “Belum ada pemeriksaan sampai ke sana. Masih fokus pendampingan, rehabilitasi, dan pembentukan tim untuk pemulihan kondisi korban,” kata Susmelawati kepada Langgam.id, Jumat (17/7/2026). Selama tiga hari penyelidikan, penyidik terus mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk mengungkap latar belakang peristiwa tersebut. Hingga kini, 12

The post Status Hukum Siswa MAN 3 Padang yang Ledakan Bom di Sekolah Belum Ditetapkan appeared first on Langgam.id.

Scroll to Top