TPA Regional Solok Kelebihan Kapasitas, Pemprov Sumbar Batasi Sampah Masuk hingga 2027
Langgam.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) membatasi jumlah sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Regional Solok. Kebijakan ini diambil setelah volume sampah yang telah diproses melampaui kapasitas daya tampung TPA tersebut. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, kapasitas TPA Regional Solok sekitar 270.000 meter kubik. Namun, hingga akhir September 2026, volume sampah yang telah diproses mencapai 408.578 meter kubik, dengan rata-rata sampah masuk sekitar 65 ton per hari. Untuk mengatasi kondisi tersebut, Pemprov Sumbar bersama Pemerintah Kabupaten Solok dan Pemerintah Kota Solok menyepakati perubahan perjanjian kerja sama atau addendum. Melalui kebijakan ini, operasional TPA diperpanjang
The post TPA Regional Solok Kelebihan Kapasitas, Pemprov Sumbar Batasi Sampah Masuk hingga 2027 appeared first on Langgam.id.