[POLA] Niat Hadirkan Internet di Sikakap, Yogi Gilang Malah Terseret Kasus Izin Telekomunikasi
Langgam.id — Persoalan perizinan usaha telekomunikasi membawa Yogi Gilang Arya, putra daerah asal Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, ke meja hijau. Ironisnya, perkara tersebut berkaitan dengan upaya menghadirkan layanan internet di kampung halamannya yang masih berada di kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Yogi kini menjalani penahanan di Rutan Anak Air, Kota Padang. Perkara dugaan penyelenggaraan usaha telekomunikasi tanpa izin tersebut telah bergulir di Pengadilan Negeri Padang. Perkara bermula dari Laporan Polisi Model A Nomor LP/A/03/X/2025/SPKT/Polres Kep. Mentawai/Polda Sumbar tertanggal 22 Oktober 2025. Pendamping hukum Yogi, Romi Martianus mengatakan, kliennya didakwa dengan dakwaan tunggal menggunakan Pasal 47 juncto Pasal 11 ayat
The post Niat Hadirkan Internet di Sikakap, Yogi Gilang Malah Terseret Kasus Izin Telekomunikasi appeared first on Langgam.id.