[POLA] DJP Sumbar Jambi Tegaskan Penunggak Pajak yang Tak Lunasi Kewajiban Akan Hadapi Penyitaan Aset
Langgam.id — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi menegaskan wajib pajak yang tidak melunasi tunggakan pajaknya berpotensi menghadapi tindakan penyitaan aset sebagai bagian dari proses penagihan sesuai ketentuan perundang-undangan. Peringatan tersebut disampaikan setelah Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi memblokir 571 rekening milik 50 wajib pajak penunggak dengan total tunggakan mencapai Rp70,2 miliar pada 3-4 Juni 2026. Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Tarmizi, mengatakan pemblokiran rekening merupakan salah satu tahapan penagihan pajak dengan upaya paksa. Namun, apabila wajib pajak tetap tidak menyelesaikan kewajibannya, otoritas pajak dapat meningkatkan proses penagihan ke tahap penyitaan. “Apabila wajib
The post DJP Sumbar Jambi Tegaskan Penunggak Pajak yang Tak Lunasi Kewajiban Akan Hadapi Penyitaan Aset appeared first on Langgam.id.