[POLA] Implementasi Permendagri 18/2025, Daerah Kini Diwajibkan Bentuk Organisasi BPBD
Langgam.id — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendorong pemerintah kabupaten dan kota segera melakukan penyesuaian kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025. Regulasi baru tersebut mewajibkan setiap daerah membentuk BPBD sekaligus memperkuat peran lembaga itu dalam sistem penanggulangan bencana. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, melalui Plh Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar, Dina Febrianti, saat membuka Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan BPBD Kabupaten/Kota se-Sumbar Tahun 2026 di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (18/6/2026). Dina mengatakan, implementasi Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola
The post Implementasi Permendagri 18/2025, Daerah Kini Diwajibkan Bentuk Organisasi BPBD appeared first on Langgam.id.