[POLA] Gugatan Bencana Ekologis Sumbar, Tim Advokasi Nilai Pemulihan Belum Berjalan Optimal
Langgam.id – Tim Advokasi Keadilan Ekologis Sumatra Barat menilai penanganan dan pemulihan pascabencana ekologis yang melanda sejumlah wilayah Sumbar pada akhir 2025 belum berjalan optimal. Kondisi itu disebut menjadi salah satu fakta yang akan disampaikan dalam persidangan gugatan dengan nomor perkara 22/G/TF-LH/2026/PTUN.PDG di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Rabu (26/8/2026). Anggota Tim Advokasi Keadilan Ekologis Sumbar, Adrizal mengatakan keterbatasan kehadiran negara dalam penanganan bencana terlihat dari masih adanya masyarakat yang harus bergotong royong dan mengeluarkan biaya sendiri untuk menangani dampak bencana. “Kadang dengan patungan dan bahkan sempat menyewa alat berat di Agam. Ini adalah buktinya bagaimana tidak hadirnya negara dalam
The post Gugatan Bencana Ekologis Sumbar, Tim Advokasi Nilai Pemulihan Belum Berjalan Optimal appeared first on Langgam.id.