[POLA] Uang Rp976 Juta Fee Proyek Pembangunan Kampus Ditolak Rektor UIN Imam Bonjol, Lalu Ditilap Bendahara
Langgam.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) telah melakukan penahan terhadap DE, tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Kampus III Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang. DE diketahui merupakan mantan bendahara, ia terindikasi menerima uang gratifikasi sebesar Rp976 Juta. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Arjuna, mengatakan uang yang diterima tersangka diduga berasal dari fee proyek pembangunan kampus III. Pemberi berinisial IM, pihak dari perusahaan pelaksana proyek yang telah dinyatakan meninggal dunia. Baca juga: Kejaksaan Terkendala Ungkap Motif Gratifikasi di Kasus Korupsi UIN Padang, Saksi Kunci Meninggal Kata Arjuna, uang fee proyek pembangunan kampus itu awalnya ditujukan untuk rektor
The post Uang Rp976 Juta Fee Proyek Pembangunan Kampus Ditolak Rektor UIN Imam Bonjol, Lalu Ditilap Bendahara appeared first on Langgam.id.