Pemko Padang Buka Usulan Perbaikan Rumah Tak Layak Huni, Warga Diminta Ajukan Melalui Kelurahan
Langgam.id — Pemerintah Kota Padang membuka kesempatan bagi warga yang menempati rumah tidak layak huni (RTLH) untuk mengajukan bantuan perbaikan rumah pada tahun 2026. Pengajuan dilakukan secara berjenjang melalui pemerintah kelurahan agar pendataan warga yang membutuhkan bantuan dapat dilakukan secara lebih akurat. Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Padang, Virgistia Abizar, mengatakan masyarakat yang merasa rumahnya belum memenuhi standar kelayakan dapat segera menyampaikan usulan kepada pihak kelurahan. “Masyarakat bisa mengusulkan data mereka melalui kelurahan. Nanti pihak kelurahan yang akan menyusun dan melaporkannya kepada kami. Walaupun bisa langsung ke Kantor Dinas Perkim, kami sangat menyarankan lewat
The post Pemko Padang Buka Usulan Perbaikan Rumah Tak Layak Huni, Warga Diminta Ajukan Melalui Kelurahan appeared first on Langgam.id.